Rakyat Nasional – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ), resmi menerbitkan Peraturan Kemendiktisaintek baru Nomor 52 tahun 2025 tentang Profesi , Karier dan Penghasilan Dosen yang diterbitkan sebelum pergantian tahun .
Peraturan Kemendiktisaintek tersebut sekaligus menggantikan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024. Sejalan dengan hal tersebut terdapat kebijakan baru terkait profesi, karier dan juga penghasilan dosen di Indonesia khususnya dosen di bawah koordinasi Kemendiktisaintek.
Latar belakang penerbitan Permendiktisaintek baru menggantikan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024 yang dinilai sudah kurang relevan untuk diterapkan di era sekarang.
” Dengan penerbitan Permendiktisaintek Nomor 52 tahun 2025 saya bersyukur para guru besar atau profesor masih diberi kesempatan untuk memberikan perkuliahan atau Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya Perguruan Tinggi swasta. Ujar Rektor Universitas Islam Jakarta ( UIJ ) Prof. Raihan, Rabo ( 31/12/ 2025 )
Dikatakan kalau dilihat Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024 itu hanya ada batas 70 tahun dengan terbitnya Permen tersebut menjadi 75 tahun tentunya dengan catatan catatan yang mungkin bisa di setujui oleh masing-masing senat perguruan tinggi swasta.
” Sebetulnya kita mengharapkan bukan 75 tahun mungkin semacam terobosan dari Kementerian Diktisaintek
melihat adanya ketimpangan jumlah guru besar di Indonesia dengan banyaknya perguruan tinggi swasta, khususnya banyaknya mahasiswa yang selalu berkembang ” Jelas Rektor UIJ.
Kita lihat ada perbandingan rasio guru besar dan mahasiswa itu secara nasional masih kurang, jauh diharapkan , Jakarta sendiri baru 600 guru besar sedangkan perguruan tinggi di Jakarta saat ini ada 242 PT. kalau itu kita bandingkan dengan itu satu banding tiga, itupun ada di PTS yang besar
” Kalau Pemerintah masih memberikan kesempatan makan ini ada ruang yang besar untuk para guru besar masih memberikan pemikiran pemikiran yang konstruktif dan sesuai dengan bidang bidang ilmunya, pengembangan ilmunya ini sangat diharapkan sekali pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia khususnya yang berada di masyarakat PTS ” Harapan Prof. Raihan.
Kita lihat jumlah guru besar seluruhnya masih tertumpuk pada perguruan tinggi negeri , sedangkan PTS maupun PTN di dorong membuka program program studi strata 2 dan strata 3 yang mensyaratkan sebagai adanya guru besar kalau ini tidak di beri ruang mungkin banyak program program studi S 3 bisa tutup ngak bisa operasi lagi .
” Pemerintah masih perlu pertimbangan batas usia bagi guru besar, walaupun dari Permen 52 tahun 2025 yang baru yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025 itu memberikan kegembiraan dalam guru besar masih bisa memberikan kontribusi ilmu pengetahuan. ” Ungkap Raihan
Jadi harus ada semacam data best bagaimana perkembangan jumlah guru besar yang ada di Indonesia dilihat peta pengembangan ilmunya dan bagaimana mendorong supaya pendidikan tinggi khususnya untuk program S3 itu berlanjut dengan memberi ruang dengan persyaratan persyaratan yang lebih alternatif.( As )

